Inovasi "Lacak Mantan" Layanan Cepat dan Khusus Masyarakat Rentan Adminduk

Layanan Cepat dan Khusus bagi Masyarakat Rentan Adminduk atau Lacak Mantan ini adalah salah satu program inovasi unggulan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu. Program inovasi ini memfokuskan kepada pemberian layanan yang cepat dan dikhususkan kepada masyarakat
rentan adminduk seperti penyandang disabilitas, Orang dengan Gangguan Jiwa, dan atau Warga Lanjut Usia. Program ini dilatarbelakangi oleh sulitnya masyarakat rentan adminduk untuk melakukan pengurusan administrasi kependudukannya karena keterbatasan masyarakat untuk mengakses pelayanan Dinas Dukcapil Dompu. Meskipun di Dinas Dukcapil Dompu sendiri telah memiliki fasilitas untuk melayani masyarakat rentan adminduk di Kantor Dinas Dukcapil, sangat jarang ada masyarakat rentan adminduk yang datang untuk mengurus dokumen adminduknya. Hal ini tentunya dikarenakan
katerbatasan yang dimiliki sebagai kelompok rentan.

Oleh sebab itu, Dinas Dukcapil Dompu sejak tahun 2021 sudah memulai inovasi ini dengan datang ke alamat tempat tinggal masyarakat rentan adminduk dan memberikan pelayanan langsung sesuai kebutuhan masyarakat. Meskipun mendapat banyak kendala di lapangan seperti masyarakat rentan yang sulit diajak bekerjasama karena keterbatasannya, kesulitan melakukan perekaman, lokasi-lokasi masyarakat yang cukup jauh, tidak menyurutkan pelayanan Lacak Mantan ini untuk tetap berjalan. Pelayanan ini memastikan bahwa setiap orang atau penduduk yang ada di Kabupaten Dompu telah memiliki identitas resmi atau bukti diri yang sah tanpa terkecuali. Terutama masyarakat rentan adminduk seperti penyandang disabilitas, ODGJ, atau Warga Lansia sangat membutuhkan dokumen adminduk berupa KTP-EL agar bisa mendapatkan pelayanan publik seperti saat pengurusan pengobatan di Rumah Sakit atau agar dapat diikutsertakan dalam bantuan sosial dari pemerintah.

Inovasi ini disambut baik oleh masyrakat Dompu, mengingat bahwa kini hampir setiap harinya Tim Lacak Mantan turun untuk memberikan pelayanan sesuai dengan permintaan dari masyarakat selaku anggota keluarga dari masyarakat rentan adminduk. Program inovasi ini akan mempermudah masyarakat rentan adminduk untuk memiliki dokume kependudukan sesuai dengan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019. Tentunya program ini dirancang sebagai program pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Karena semua orang berhak memiiki dokumen kependudukan.