Inovasi "Dukcapil Goes to School"

Dalam rangka melakukan pemenuhan hak anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu menciptakan sebuah gerakan yang berfokus pada upaya untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi pada semua tingkat pendidikan tentang pentingnya setiap anak memiliki administrasi kependudukan. Dukcapil Goes to School merupakan program inovasi yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan kesadaran bagi siswa-siswi sekolah di semua tingkatan untuk memiliki kartu identitas diri. Identitas diri yang dimaksud adalah berupa KIA (Kartu Identitas Nak), KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan Akta Kelahiran. Kartu Identitas Anak dapat dimiliki oleh anak berusia 0 – <17 tahun sementara bagi siswa-siswi yang telah berusia 17 tahun keatas dapat memiliki KTP sebagai identitas diri. Selain memberikan edukasi, program inovasi ini dilanjtkan dengan melakukan perekaman dan pencetakan KTP-EL bagi siswa-siswi yang telah berusia 17 tahun.

Di Sekolah Menengah Atas, kebanyakan siswa dan siswi merupakan remaja yang usianya berkisar antara 16 – 18 tahun. Bagi yang telah berusia 17 t ahun, akan direkam dan dicetak KTP-Elnya. Sedangkan, untuk siswa-siswi di Sekolah tingkat dasar dan pertama akan diberikan Kartu Identitas Anak bagi yang telah memiliki Akta Kelahiran. Program ini bertujuan untuk menuntaskan target kepemilikan KTP-EL untuk wajib KTP pemula serta mengedukasi siswa-siswi atas pentingnya dokumen administrasi kependudukan. Manfaat memiliki administrasi kependudukan berupa KTP-EL bagi siswa-siswi sangat banyak, misalnya sebagai syarat pengajuan beasiswam persiapan pendaftaran kerja atau kuliah, serta sebagai syarat kelengkapan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Khususnya menjelang pesta demokrasi, kepemilikan KTP-EL bagi siswa-siswi selaku pemilih pemula adalah hal yang sangat penting agar mereka dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum yang akan dilaksanakan di waktu mendatang dan tidak kehilangan hak pilihnya ebagai warga negara.

Selain itu, di dalam program Dukcapil Goes to School ini juga dilakukan pemutakhiran data kelahiran untuk para pelajar tersebut. Sehingga data kelahiran mereka akan terdata di database Dinas Dukcapil, mengingat masih banyak siswa-siswi yangbelum memiliki akta kelahiran. Tidak hanya itu, pemutakhiran data juga diperlukan bagi siswa-siswa yang di dalam dokumen kependudukannya terdapat kesalahan-kesalahan seperti perbedaan nama atau tanggal lahir antara dokumen kependudukan dengan ijazah yang telah mereka dapatkan sebelumnya.