Pendaftaran Penduduk Non Permanen
Pendaftaran Penduduk Non Permanen
Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penduduk non-permanen adalah penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Jika penduduk Nonpermanen yang melampaui batasan waktu paling lama 1 tahun dengan tujuan menetap, wajib melapor ke Dukcapil setempat untuk mendapatkan surat keterangan pindah.
Persyaratan yang di perlukan:
✔️ Penduduk mengisi F-1.15 atau mengisi formulir di bawah ini.
✔️ Melampirkan KTP-el dan KK daerah asal.
Untuk melapor atau mendaftar dokumen penduduk non-permanen dapat dilakukan secara online dan offline. Secara online dapat melalui situs resmi Kemendagri (https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/), atau dapat secara offline dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang diperlukan. Hal ini mewujudkan ketertiban umum bagi penduduk non-permanen yang berdomisili di luar wilayah domisilinya.
Namun, untuk pendaftaran mandiri melalui online juga dapat dilakukan dengan mengisi data diri Anda pada tautan Pendataan Penduduk Non Permanen Disdukcapil Kabupaten Dompu di bawah ini agar data Anda dapat didaftarkan sebagai penduduk Non-Permanen.
