Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kematian
- Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kematian
- Mengisi Formulir F2.01 (Download disini)
- Kartu Keluarga Asli
- KTP-EL Asli
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Meninggal dari Rumsah Sakit/Puskesmas/Kelurahan domisili Asli
- Fotocopy KTP El Pelapor
- Fotocopy KTP Saksi 2 orang
- Mengisi Formulir F1.01 (download disini) jika yang meninggal adalah Kepala Keluarga
- Pemohon melakukan pendaftaran di loket register dengan membawa persyaratan lengkap untuk mendapatkan nomor antrian;
- Pemohon mengarah ke Loket Petugas Operator setelah nomor antriannya dipanggil untuk maju;
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk diproses;
- Pemohon akan diberikan karcis pengambilan untuk pengambilan dokumen sesuai dengan waktu pengambilan dokumen yang tertera;
- Pemohon membawa Karcis Pengambilan dan menunjukan kepada Operator Pencetakan sesuai dengan tanggal pengambilan yang tertera di karcis.
1 Hari
Tidak Dipungut Biaya/Gratis
1. Kotak saran
2. Website: https://dukcapil.dompukab.go.id/
3. Telepon : 082124824117 – 082124824147-082124824114
4. Faximile: 0373-2723241
5. Email: dukcapilkabdompu@gmail.com
6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat