Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak
- Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak
- Mengisi Formulir F2.01 (Download disini)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP Orang Tua
- Fotocopy Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua
- Kutipan Akta Kelahiran
- Penetapan dari Pengadilan
- Fotocopy KTP-el Saksi 2 orang
- Pemohon melakukan pendaftaran di loket register dengan membawa persyaratan lengkap untuk mendapatkan nomor antrian;
- Pemohon mengarah ke Loket Petugas Operator setelah nomor antriannya dipanggil untuk maju;
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk diproses;
- Pemohon akan diberikan karcis pengambilan untuk pengambilan dokumen sesuai dengan waktu pengambilan dokumen yang tertera;
- Pemohon membawa Karcis Pengambilan dan menunjukan kepada Operator Pencetakan sesuai dengan tanggal pengambilan yang tertera di karcis.
2 Hari
Tidak Dipungut Biaya/Gratis
1. Kotak saran
2. Website: https://dukcapil.dompukab.go.id/
3. Telepon : 082124824117 – 082124824147-082124824114
4. Faximile: 0373-2723241
5. Email: dukcapilkabdompu@gmail.com
6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat