Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Dompu
Buku Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Dompu Tahun 2023
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 7 huruf g ” Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota “. Dan sesuai amanat Undang Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2006 Pasal 58 ayat 4 bahwa “Data Kependudukan yang dipergunakan untuk segala keperluan adalah Data Kependudukan yang dikelola Kementerian Dalam Negeri diantaranya untuk: Perencanaan Pembangunan, Pelayanan Publik, Alokasi Anggaran, Pembangunan Demokrasi, Penegakkan Hukum & Pencegahan Kriminal”.