Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  • Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Penerbitan KIA Baru untuk Anak WNI
  • Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Pas Foto Berwarna 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak usia > 5 thn
  • Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 (lima) thn adalah sampai berusia 5 thn dan masa berlaku KIA anak di atas 5 thn adalah sampai anak berumur 17 thn kurang satu hari

       2.  Penerbitan KIA karena Pindah/Perubahan Data/Rusak/Hilang untuk WNI

  • Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
  • Fotocopy KK terbaru
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian asli (jika KIA hilang)
  • Melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak)
  • Melampirkan SKPLN orang tua (untuk anak yang baru datang dari luar negeri)

       3. Penerbitan KIA Baru untuk Anak WNA

  • Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Paspor dan Fotocopy KITAP yang dimohonkan
  • Pas Foto berwarna 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak usia > 5 thn
  • Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 (lima) th adalah sampai berusia 5 th dan masa berlaku KIA anak di atas 5 th adalah sampai anak berumur 17 th kurang satu hari

      4. Penerbitan KIA karena pindah/Perubahan Data/Rusak/Hilang untuk WNA

  • Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
  • Fotocopy KK terbaru
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian asli (jika KIA hilang)
  • Melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak)
  • Melampirkan SKPLN orang tua (untuk anak WNA yang baru datang dari luar negeri)

   
      5. Penerbitan KIA karena perubahan usia > 5 Tahun

  • Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
  • Fotocopy KK
  • Melampirkan KIA lama < 5 Tahun
  • Pas Foto berwarna 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Pemohon melakukan pendaftaran di Loket KTP/KIA dengan membawa persyaratan lengkap untuk mendapatkan nomor antrian;
  • Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk diproses;
  • Pemohon akan diberikan karcis pengambilan untuk pengambilan dokumen sesuai dengan waktu pengambilan dokumen yang tertera;
  • Pemohon membawa Karcis Pengambilan dan menunjukan kepada Operator Pengambilan KTP/KIA sesuai dengan tanggal pengambilan yang tertera di karcis.

Tidak Dipungut Biaya/Gratis

1. Kotak saran
2. Website: https://dukcapil.dompukab.go.id/
3. Telepon : 082124824117 – 082124824147-082124824114
4. Faximile: 0373-2723241
5. Email: dukcapilkabdompu@gmail.com
6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat