Inovasi "Rela Dicek Malam" Rekam Langsung dicetak Malam"

Program inovasi RELA DICEK MALAM adalah salah satu inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu dalam rangka memenuhi target rekam data bagi Wajib KTP Pemula. Inovasi ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya masyarakat yang enggan atau tidak mau antri untuk datang langsung ke Dukcapil dalam rangka membuat KTP baru. Tim inovasimenetapkan titik lokasi yang paling sering dikunjungi oleh masyarakat khususnya pemuda-pemudi yang telah berusia 17 tahun atau lebih. Pelayanan Perekaman dan Pencetakan KTP-EL ini dilakukan malam hari di luar jam pelayanan kantor dan berada di lokasi keramaian, salah satunya adalah di Taman Kota Dompu.

Program ini menyasar pada warga yang kesulitan mendatangi tempat layanan pada pagi maupun siang hari, terutama remaja yang merupakan penduduk Wajib KTP yang telah berusia 17 tahun yang mana diantaranya merupakan anak sekolah. Jam belajar di Sekolah dan jam pelayanan di Kantor Dukcapil yang cenderung sama, membuat anak-anak sekolah kesulitan untuk datang ke Dukcapil karena harus mengantongi ijin dari sekolah terlebih dahulu. Maka dari itu, penambahan jam layanan hingga malam hari di dalam program ini diperuntukkan agar mereka dapat melakukan perekaman KTP-EL dan mendapatkan KTP-EL yang dicetak di hari yang sama. Bagi para remaja yang ingin merekam KTP-EL, cukup membawa salinan Kartu Keluarganya sebagai syarat dilakukannya perekaman. Tidak hanya remaja yang telah berusia 17 tahun, unntuk anak-anak yang telah berusia 16 tahun juga sudah bisa melakukan perekaman dengan membawa salinan Kartu Keluarganya. Sehingga, saat mereka telah berusia 17 tahun, mereka dapat mencetak KTP-EL tanpa melakukan perekaman lagi.

Program inovasi ini dilakukan di waktu-waktu tertentu, terutama saat menjelang PEMILU, baik itu Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, Gubernur/Wakil Gubernur, DPRD Prov, Bupati/Wabup, DPRD Kabupaten, dan juga pada saat Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Dompu berlangsung. Program ini telah dilakukan sejak tahun 2019 dan masih dilakukan hingga saat ini. Dan Program ini hanya diberlakukan untuk pelayanan perekaman dan Pencetakan KTP-EL saja, sehingga untuk masyarakat yang datang untuk memperbarui KK atau membuat Akta Kelahiran tidak bisa diperuntukkan di program ini.