Inovasi "Rela Dicek Malam" Rekam Langsung dicetak Malam"
Program inovasi RELA DICEK MALAM adalah
salah satu inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu
dalam rangka memenuhi target rekam data bagi Wajib KTP Pemula. Inovasi ini
dilatarbelakangi oleh masih banyaknya masyarakat yang enggan atau tidak mau
antri untuk datang langsung ke Dukcapil dalam rangka membuat KTP baru. Tim
inovasimenetapkan titik lokasi yang paling sering dikunjungi oleh masyarakat
khususnya pemuda-pemudi yang telah berusia 17 tahun atau lebih. Pelayanan
Perekaman dan Pencetakan KTP-EL ini dilakukan malam hari di luar jam pelayanan
kantor dan berada di lokasi keramaian, salah satunya adalah di Taman Kota
Dompu.
Program ini menyasar pada warga yang
kesulitan mendatangi tempat layanan pada pagi maupun siang hari, terutama
remaja yang merupakan penduduk Wajib KTP yang telah berusia 17 tahun yang mana
diantaranya merupakan anak sekolah. Jam belajar di Sekolah dan jam pelayanan di
Kantor Dukcapil yang cenderung sama, membuat anak-anak sekolah kesulitan untuk
datang ke Dukcapil karena harus mengantongi ijin dari sekolah terlebih dahulu.
Maka dari itu, penambahan jam layanan hingga malam hari di dalam program ini
diperuntukkan agar mereka dapat melakukan perekaman KTP-EL dan mendapatkan
KTP-EL yang dicetak di hari yang sama. Bagi para remaja yang ingin merekam
KTP-EL, cukup membawa salinan Kartu Keluarganya sebagai syarat dilakukannya
perekaman. Tidak hanya remaja yang telah berusia 17 tahun, unntuk anak-anak
yang telah berusia 16 tahun juga sudah bisa melakukan perekaman dengan membawa
salinan Kartu Keluarganya. Sehingga, saat mereka telah berusia 17 tahun, mereka
dapat mencetak KTP-EL tanpa melakukan perekaman lagi.
Program inovasi ini dilakukan di waktu-waktu tertentu, terutama saat menjelang PEMILU, baik itu Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, Gubernur/Wakil Gubernur, DPRD Prov, Bupati/Wabup, DPRD Kabupaten, dan juga pada saat Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Dompu berlangsung. Program ini telah dilakukan sejak tahun 2019 dan masih dilakukan hingga saat ini. Dan Program ini hanya diberlakukan untuk pelayanan perekaman dan Pencetakan KTP-EL saja, sehingga untuk masyarakat yang datang untuk memperbarui KK atau membuat Akta Kelahiran tidak bisa diperuntukkan di program ini.