Inovasi "Gebyar Idaman" - Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk dan Penerbitan Identitas Anak Lima Sasaran"
Berangkat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Dompu yang diharuskan membuat pelaporan sebagai tindak lanjut dari Koordinasi Pemenuhan Laporan Rencana Aksi HAM 4 Tahun 2023 kepada Sekretariat Daerah, maka inovasi “Gebyar Idaman” perlu diimplementasikan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu. “Gebyar Idaman” merupakan inovasi untuk melakukan pelayanan administrasi kependudukan bagi anak yang termasuk dalam lima kelompok sasaran Aksi HAM, yaitu Anak penghuni panti asuhan/sosial, anak penghayat kepercayaan, minoritas agama, dan kelompok masyarakat adat (KMA), anak dengan penyakit tertentu (HIV/AIDS), anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan anak luar kawin.
Adapun tujuan inovasi ini adalah mendorong peningkatan kinerja Dinas Dukcapil Kab. Dompu, meningkatkan jangkauan layanan pemberian dokumen kependudukan kepada anak-anak dari lima kelompok sasaran aksi ham, meningkatkan Perjanjian Kerjasama antar OPD dengan Dinas Dukcapil Kab. Dompu, dan sebagai bahan pelaporan Rencana Aksi HAM disetiap tahun anggaran.
Prosedur kerja dalam pelaksanaan inovasi “Gebyar Idaman”, prosedur layanan yang akan dilakukan adalah sebagai berikut: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan rapat koordinasi terkait permintaan data dan permintaan kerjasama dengan OPD terkait yang menangani 5 kelompok sasaran. Adapun instansi atau OPD terkait adalah: Anak Panti Asuhan/Sosial: Dinas Sosial dan Lembaga/Yayasan Panti Asuhan; Anak dengan penyakit tertentu (HIV/AIDS): Dinas Kesehatan dan RSUD; Anak Berhadapan Hukum: Lapas IIB Dompu (terdapat beberapa tahanan titipan anak dan tahanan Perlindungan Anak, serta tahanan anak yang menunggu putusan pengadilan); Anak Luar Kawin: DP3A dan Kantor DesaKel (saat pelayanan mobile); anak penghayat kepercayaan, minoritas agama, dan kelompok masyarakat adat (KMA): Tempat ibadah anak anak penghayat kepercayaan, minoritas agama, dan kelompok masyarakat adat, seperti gereja dan banjar
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Dompu membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan OPD yang disepakati. Setelah mendapat data dan perjanjian kerjasama, Dinas Dukcapil dan OPD terkait bersurat mengenai informasi pelayanan yang akan dilakukan. Melakukan pelayanan administrasi kependudukan bagi anak yang termasuk dalam lima kelompok sasaran Aksi HAM, yaitu Anak penghuni panti asuhan/sosial, anak penghayat kepercayaan, minoritas agama, dan kelompok masyarakat adat (KMA), anak dengan penyakit tertentu (HIV/AIDS), anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan anak luar kawin dengan output dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran, KIA, dan atau Kartu Keluarga dengan sistem jemput bola atau pelayanan mobile.