Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga
															- Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
 - Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
 - Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
 
Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga
- Penerbitan Kartu Keluarga karena Perubahan Data
 
- Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
 - Melampirkan KK asli
 - Fotocopy buku nikah atau akta perceraian atau akta kematian (dokumen dilegalisir/menunjukkan dokumen asli)/SPTJM Suami Istri
 - Mengisi Formulir F-1.06 perubahan elemen data dan ditandatangani diatas Materai 10000 (download di sini)
 - Fotocopy bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (menunjukkan dokumen asli)/penetapan pengadilan/surat keterangan Surat Kuasa Pengasuhan anak khusus penduduk pindah/numpang KK berusia dibawah 17 tahun.
 
2. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Hilang/Rusak
- Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
 - Menyerahkan dokumen KK yang rusak / Fotocopy dokumen yang hilang/KTPel
 - Fotocopy buku nikah atau akta perceraian atau akta kematian (menunjukkan dokumen asli)/SPTJM Pasangan Suami Istri
 - Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
 - Surat Pernyataan kehilangan Kartu Keluarga
 
3. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Pindah Alamat
- KK Asli
 - Fotocopy Buku Nikah/Cerai/Kematian (menunjukkan Aslinya)/SPTJM Pasangan Suami Istri Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
 - Mengisi Formulir F-1.03 (download disini)
 - Dalam Hal Penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost, dll perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
 - Surat Kuasa Pengasuhan anak khusus penduduk pindah/numpang KK berusia dibawah 17 tahun
 
4. Pembaruan KK menjadi KK Barcode
- KK Asli
 - Fotocopy Buku Nikah/Cerai/Kematian (menunjukkan Aslinya)/SPTJM Pasangan Suami Istri
 - Mengisi Formulir F-1.06 (download di sini)
 
- Pemohon melakukan pendaftaran di loket register dengan membawa persyaratan lengkap untuk mendapatkan nomor antrian;
 - Pemohon mengarah ke Loket Petugas Operator setelah nomor antriannya dipanggil untuk maju;
 - Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk diproses;
 - Pemohon akan diberikan karcis pengambilan untuk pengambilan dokumen sesuai dengan waktu pengambilan dokumen yang tertera;
 - Pemohon membawa Karcis Pengambilan dan menunjukan kepada Operator Pencetakan sesuai dengan tanggal pengambilan yang tertera di karcis.
 
1 Hari
Tidak Dipungut Biaya/Gratis
1. Kotak saran
2. Website: https://dukcapil.dompukab.go.id/
3. Telepon : 082124824117 – 082124824147-082124824114
4. Faximile: 0373-2723241
5. Email: dukcapilkabdompu@gmail.com
6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
