Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga

  • Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Penerbitan Kartu Keluarga karena Perubahan Data
  • Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
  • Melampirkan KK asli
  • Fotocopy buku nikah atau akta perceraian atau akta kematian (dokumen dilegalisir/menunjukkan dokumen asli)/SPTJM Suami Istri
  • Mengisi Formulir F-1.06 perubahan elemen data dan ditandatangani diatas Materai 10000 (download di sini)
  • Fotocopy bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (menunjukkan dokumen asli)/penetapan pengadilan/surat keterangan Surat Kuasa Pengasuhan anak khusus penduduk pindah/numpang KK berusia dibawah 17 tahun.

       2.  Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Hilang/Rusak

  • Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
  • Menyerahkan dokumen KK yang rusak / Fotocopy dokumen yang hilang/KTPel
  • Fotocopy buku nikah atau akta perceraian atau akta kematian (menunjukkan dokumen asli)/SPTJM Pasangan Suami Istri
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Surat Pernyataan kehilangan Kartu Keluarga

       3. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Pindah Alamat

  • KK Asli
  • Fotocopy Buku Nikah/Cerai/Kematian (menunjukkan Aslinya)/SPTJM Pasangan Suami Istri Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
  • Mengisi Formulir F-1.03 (download disini)
  • Dalam Hal Penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost, dll perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
  • Surat Kuasa Pengasuhan anak khusus penduduk pindah/numpang KK berusia dibawah 17 tahun

      4. Pembaruan KK menjadi KK Barcode

  • KK Asli
  • Fotocopy Buku Nikah/Cerai/Kematian (menunjukkan Aslinya)/SPTJM Pasangan Suami Istri
  • Mengisi Formulir F-1.06 (download di sini)
  • Pemohon melakukan pendaftaran di loket register dengan membawa persyaratan lengkap untuk mendapatkan nomor antrian;
  • Pemohon mengarah ke Loket Petugas Operator setelah nomor antriannya dipanggil untuk maju;
  • Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk diproses;
  • Pemohon akan diberikan karcis pengambilan untuk pengambilan dokumen sesuai dengan waktu pengambilan dokumen yang tertera;
  • Pemohon membawa Karcis Pengambilan dan menunjukan kepada Operator Pencetakan sesuai dengan tanggal pengambilan yang tertera di karcis.

Tidak Dipungut Biaya/Gratis

1. Kotak saran
2. Website: https://dukcapil.dompukab.go.id/
3. Telepon : 082124824117 – 082124824147-082124824114
4. Faximile: 0373-2723241
5. Email: dukcapilkabdompu@gmail.com
6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat