Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk

  • Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk

  • Mengisi Formulir F-1.01 (download di sini)
  • Surat Pengantar (asli) dari Rukun Tetangga (RT) dan Lurah (Tidak diperlukan bagi anak baru lahir yang orangtuanya sudah terdaftar dalam Database Kependudukan);
  • Fotocopy Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti Paspor, Surat Keterangan Lahir dari RS/Puskesmas/Klinik);
  • Fotocopy bukti pendidikan terakhir (Ijazah);
  • Mengisi Formulir F-1.04 (download di sini) Surat Pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan;
  • Petugas melakukan pencarian Biometrik
  • Pemohon melakukan pendaftaran di loket register dengan membawa persyaratan lengkap untuk mendapatkan nomor antrian;
  • Pemohon mengarah ke Loket Petugas Operator setelah nomor antriannya dipanggil untuk maju;
  • Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk diproses;
  • Pemohon akan diberikan karcis pengambilan untuk pengambilan dokumen sesuai dengan waktu pengambilan dokumen yang tertera;
  • Pemohon membawa Karcis Pengambilan dan menunjukan kepada Operator Pencetakan sesuai dengan tanggal pengambilan yang tertera di karcis.

Tidak Dipungut Biaya/Gratis

1. Kotak saran
2. Website: https://dukcapil.dompukab.go.id/
3. Telepon : 082124824117 – 082124824147-082124824114
4. Faximile: 0373-2723241
5. Email: dukcapilkabdompu@gmail.com
6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat