Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk
- Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk
- Mengisi Formulir F-1.01 (download di sini)
- Surat Pengantar (asli) dari Rukun Tetangga (RT) dan Lurah (Tidak diperlukan bagi anak baru lahir yang orangtuanya sudah terdaftar dalam Database Kependudukan);
- Fotocopy Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti Paspor, Surat Keterangan Lahir dari RS/Puskesmas/Klinik);
- Fotocopy bukti pendidikan terakhir (Ijazah);
- Mengisi Formulir F-1.04 (download di sini) Surat Pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan;
- Petugas melakukan pencarian Biometrik
- Pemohon melakukan pendaftaran di loket register dengan membawa persyaratan lengkap untuk mendapatkan nomor antrian;
- Pemohon mengarah ke Loket Petugas Operator setelah nomor antriannya dipanggil untuk maju;
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk diproses;
- Pemohon akan diberikan karcis pengambilan untuk pengambilan dokumen sesuai dengan waktu pengambilan dokumen yang tertera;
- Pemohon membawa Karcis Pengambilan dan menunjukan kepada Operator Pencetakan sesuai dengan tanggal pengambilan yang tertera di karcis.
1 Hari
Tidak Dipungut Biaya/Gratis
1. Kotak saran
2. Website: https://dukcapil.dompukab.go.id/
3. Telepon : 082124824117 – 082124824147-082124824114
4. Faximile: 0373-2723241
5. Email: dukcapilkabdompu@gmail.com
6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat