Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)
![](https://dukcapil.dompukab.go.id/wp-content/uploads/2024/08/ver-long-4-768x1086.png)
- Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektroni (KTP-EL)
- Penerbitan KTP-EL baru untuk WNI
- Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Tanda Bukti Perekaman.
2. Penerbitan KTP-EL karena pindah/Perubahan Data/Rusak/Hilang untuk WNI
- Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
- Melampirkan SKPWNI (Surat Permohonan Pindah Datang antar Kab/Kota/Prov) jika pindah
- KTP-el asli dan Fotocopy surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
- Surat Kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
3. Penerbitan KTP-EL Baru untuk WNA
- Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy dokumen perjalanan dan Fotocopy KITAP
4. Penerbitan KTP-EL karena Pindah/Perubahan Data/Rusak/Hilang untuk WNA
- Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
- Melampirkan SKPWNI (Surat Permohonan Pindah Datang antar Kab/Kota/Prov) jika pindah
- KTP-el asli dan Fotocopy surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
- Surat Kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
- Pemohon melakukan pendaftaran di Loket KTP dengan membawa persyaratan lengkap untuk mendapatkan nomor antrian;
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk diproses;
- Pemohon akan diberikan karcis pengambilan untuk pengambilan dokumen sesuai dengan waktu pengambilan dokumen yang tertera;
- Pemohon membawa Karcis Pengambilan dan menunjukan kepada Operator Pengambilan KTP sesuai dengan tanggal pengambilan yang tertera di karcis.
1 Hari
Tidak Dipungut Biaya/Gratis
1. Kotak saran
2. Website: https://dukcapil.dompukab.go.id/
3. Telepon : 082124824117 – 082124824147-082124824114
4. Faximile: 0373-2723241
5. Email: dukcapilkabdompu@gmail.com
6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat