Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

  • Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektroni (KTP-EL)

  1. Penerbitan KTP-EL baru untuk WNI

       2.  Penerbitan KTP-EL karena pindah/Perubahan Data/Rusak/Hilang untuk WNI

  • Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
  • Melampirkan SKPWNI (Surat Permohonan Pindah Datang antar Kab/Kota/Prov) jika pindah
  • KTP-el asli dan Fotocopy surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  • Surat Kehilangan dari kepolisian (jika hilang)

       3. Penerbitan KTP-EL Baru untuk WNA

  • Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy dokumen perjalanan dan Fotocopy KITAP

      4. Penerbitan KTP-EL karena Pindah/Perubahan Data/Rusak/Hilang untuk WNA

  • Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
  • Melampirkan SKPWNI (Surat Permohonan Pindah Datang antar Kab/Kota/Prov) jika pindah
  • KTP-el asli dan Fotocopy surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  • Surat Kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
  • Pemohon melakukan pendaftaran di Loket KTP dengan membawa persyaratan lengkap untuk mendapatkan nomor antrian;
  • Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk diproses;
  • Pemohon akan diberikan karcis pengambilan untuk pengambilan dokumen sesuai dengan waktu pengambilan dokumen yang tertera;
  • Pemohon membawa Karcis Pengambilan dan menunjukan kepada Operator Pengambilan KTP sesuai dengan tanggal pengambilan yang tertera di karcis.

Tidak Dipungut Biaya/Gratis

1. Kotak saran
2. Website: https://dukcapil.dompukab.go.id/
3. Telepon : 082124824117 – 082124824147-082124824114
4. Faximile: 0373-2723241
5. Email: dukcapilkabdompu@gmail.com
6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat