Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Penerbitan KIA Baru untuk Anak WNI
- Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Pas Foto Berwarna 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak usia > 5 thn
- Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 (lima) thn adalah sampai berusia 5 thn dan masa berlaku KIA anak di atas 5 thn adalah sampai anak berumur 17 thn kurang satu hari
2. Penerbitan KIA karena Pindah/Perubahan Data/Rusak/Hilang untuk WNI
- Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
- Fotocopy KK terbaru
- Surat Kehilangan dari Kepolisian asli (jika KIA hilang)
- Melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak)
- Melampirkan SKPLN orang tua (untuk anak yang baru datang dari luar negeri)
3. Penerbitan KIA Baru untuk Anak WNA
- Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
- Fotocopy KK
- Fotocopy Paspor dan Fotocopy KITAP yang dimohonkan
- Pas Foto berwarna 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak usia > 5 thn
- Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 (lima) th adalah sampai berusia 5 th dan masa berlaku KIA anak di atas 5 th adalah sampai anak berumur 17 th kurang satu hari
4. Penerbitan KIA karena pindah/Perubahan Data/Rusak/Hilang untuk WNA
- Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
- Fotocopy KK terbaru
- Surat Kehilangan dari Kepolisian asli (jika KIA hilang)
- Melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak)
- Melampirkan SKPLN orang tua (untuk anak WNA yang baru datang dari luar negeri)
5. Penerbitan KIA karena perubahan usia > 5 Tahun
- Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
- Fotocopy KK
- Melampirkan KIA lama < 5 Tahun
- Pas Foto berwarna 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Pemohon melakukan pendaftaran di Loket KTP/KIA dengan membawa persyaratan lengkap untuk mendapatkan nomor antrian;
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk diproses;
- Pemohon akan diberikan karcis pengambilan untuk pengambilan dokumen sesuai dengan waktu pengambilan dokumen yang tertera;
- Pemohon membawa Karcis Pengambilan dan menunjukan kepada Operator Pengambilan KTP/KIA sesuai dengan tanggal pengambilan yang tertera di karcis.
1 Hari
Tidak Dipungut Biaya/Gratis
1. Kotak saran
2. Website: https://dukcapil.dompukab.go.id/
3. Telepon : 082124824117 – 082124824147-082124824114
4. Faximile: 0373-2723241
5. Email: dukcapilkabdompu@gmail.com
6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat