Pelayanan Penerbitan Dokumen 3 in 1 (Anak Baru Lahir)

  • Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Pelayanan Penerbitan Dokumen 3 in 1 (Anak Baru Lahir)

  • Mengisi Formulir F1.02 (Download disini)
  • Mengisi Formulir F2.01 (Download disini)
  • Mengisi Formulir F1.01 (Download disini)
  • Kartu Keluarga Asli
  • Surat Keterangan Lahir Asli dari Rumah Sakit/Bidan
  • Fotocopy Akta Perkawinan atau Fotocopy Buku Nikah yang dilegalisir (Dapat menunjukan yang asli)
  • Fotocopy KTP-EL Orang Tua
  • Fotocopy KTP EL Saksi 2 orang
  • Pemohon melakukan pendaftaran di loket register dengan membawa persyaratan lengkap untuk mendapatkan nomor antrian;
  • Pemohon mengarah ke Loket Petugas Operator setelah nomor antriannya dipanggil untuk maju;
  • Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk diproses;
  • Pemohon akan diberikan karcis pengambilan untuk pengambilan dokumen sesuai dengan waktu pengambilan dokumen yang tertera;
  • Pemohon membawa Karcis Pengambilan dan menunjukan kepada Operator Pencetakan sesuai dengan tanggal pengambilan yang tertera di karcis.

Tidak Dipungut Biaya/Gratis

1. Kotak saran
2. Website: https://dukcapil.dompukab.go.id/
3. Telepon : 082124824117 – 082124824147-082124824114
4. Faximile: 0373-2723241
5. Email: dukcapilkabdompu@gmail.com
6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat